BPB-PK Kalteng Minta Warga Hentikan Pembakaran Lahan, Status Siaga Darurat Karhutla Berlaku Hingga Oktober 2026

Penulis: Gunawan Susilo  •  Senin, 27 Juli 2026 | 13:46:31 WIB
BPB-PK Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat menghentikan pembakaran lahan selama Status Siaga Darurat Karhutla yang berlaku hingga Oktober 2026.

PALANGKA RAYA — BPB-PK Kalimantan Tengah menekankan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan kesiapan pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama, terutama dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau," ujar Ahmad Toyib dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Titik Api

Selain menghentikan pembakaran, Toyib meminta warga segera melapor jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar. Menurutnya, kecepatan informasi sangat menentukan efektivitas penanganan di lapangan.

"Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula upaya penanganan dapat dilakukan," katanya.

Langkah Antisipasi: Patroli Darat-Udara Diperkuat

BPB-PK Kalteng telah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menghadapi puncak musim kemarau. Langkah konkret yang dilakukan meliputi peningkatan patroli darat dan udara, pengoptimalan pos lapangan karhutla, serta memastikan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk.

"BPB-PK Kalteng bersama seluruh unsur terkait berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap kejadian karhutla," tegas Toyib.

Pencegahan Tetap Prioritas, Respons Cepat Jadi Cadangan

Meski kesiapan penanganan darurat terus dimatangkan, Toyib menegaskan bahwa pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa jika kebakaran sudah terjadi, penanganan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu agar api tidak meluas ke area yang lebih besar.

"Pencegahan menjadi prioritas utama, namun apabila terjadi kebakaran, penanganan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu agar tidak berkembang menjadi lebih luas," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga 31 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau. Status ini memungkinkan mobilisasi sumber daya dan personel secara lebih cepat jika terjadi darurat.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: beritasampit.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top